Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku penyebar berita bohong sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Penyebaran informasi palsu yang menimbulkan keresahan publik merupakan tindakan pidana,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan terus mengingatkan masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak.
“Penyebaran hoaks bukan hanya merugikan masyarakat secara umum, tetapi juga dapat memecah belah persatuan,” tegas Ipda Hamzaid.
Pemerintah Kabupaten Lamongan juga menyarankan warga untuk mendapatkan informasi dari sumber resmi dan terpercaya, seperti situs web pemerintahan, media massa kredibel, dan kanal resmi kepolisian atau instansi terkait.
Penyebaran hoaks melalui media sosial merupakan ancaman serius di era digital. Warga Lamongan diharapkan tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.(Bs).





