BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kebijakan mutasi tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan kembali menjadi sorotan publik. Polemik mencuat setelah seorang perawat senior RSUD Ngimbang, Heny Amalia, dipindahkan ke RSUD Ki Ageng Brondong berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lamongan Nomor: 800.1.3.1/743/413.204/KEP/2026 tertanggal 12 Maret 2026.
Mutasi tersebut menuai kritik karena dinilai tidak mempertimbangkan aspek kompetensi serta pengalaman kerja yang dimiliki. Heny diketahui telah mengabdi lebih dari 15 tahun sebagai perawat penyelia di Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Ngimbang, posisi yang memiliki peran vital dalam mendukung kelancaran tindakan operasi dan membutuhkan keahlian khusus.
Kepala IBS RSUD Ngimbang, dr. Khoirul Anam, Sp.B, bahkan telah mengeluarkan nota pertimbangan profesional terkait kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa pemindahan tenaga berpengalaman tanpa diimbangi ketersediaan pengganti dengan kompetensi setara berpotensi mengganggu pelayanan medis, khususnya tindakan operasi.
“Terdapat risiko terganggunya kontinuitas pelayanan tindakan operasi apabila belum tersedia tenaga pengganti dengan kompetensi yang sama,” ujarnya.
Polemik semakin memanas setelah Heny mengungkap dugaan perlakuan tidak profesional yang ia terima dari salah satu pejabat di lingkungan rumah sakit. Ia mengaku tidak pernah diajak berdiskusi terkait mutasi tersebut, bahkan mengetahui pemindahan dirinya dari informasi tidak resmi.
Menurut pengakuannya, saat mencoba mengklarifikasi secara baik-baik, ia justru menerima pernyataan yang dinilai merendahkan.
“Kroco-kroco tidak perlu diberi tahu, termasuk sampean ini kroco,” ungkap Heny menirukan ucapan yang ia terima.





