Tak hanya itu, ia juga menyampaikan adanya pernyataan yang mengindikasikan bahwa proses mutasi dalam birokrasi tidak lepas dari faktor kedekatan dengan pihak tertentu.

“Harus punya link,” katanya menirukan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran publik terkait penerapan sistem merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika mutasi dilakukan bukan berdasarkan kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, melainkan faktor non-profesional, maka hal ini berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan.

Menanggapi polemik tersebut, Direktur RSUD Ngimbang, dr. Hilda, menegaskan bahwa kebijakan mutasi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan pemerataan pelayanan kesehatan. Ia memastikan bahwa setiap keputusan telah mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Setiap penempatan pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, tanpa intervensi faktor non-profesional,” tegasnya.

Pihak manajemen juga menyampaikan penyesalan atas adanya penggunaan istilah yang dinilai tidak pantas dan berkomitmen untuk menjaga etika serta profesionalisme dalam lingkungan kerja.

Kasus ini menjadi refleksi penting bagi tata kelola birokrasi daerah, khususnya dalam sektor kesehatan. Transparansi, profesionalisme, serta penghargaan terhadap kompetensi tenaga medis dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2