BERITASIBER.COM | SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan penertiban aset rumah dinas yang berada di Jalan Gerbong no.11, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya, Senin (15/7/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah KAI Daop 8 Surabaya untuk menjaga amanah dalam hal menjaga aset negara yang dikuasakan kepada KAI.

Lebih lanjut, set yang ditertibkan tersebut memiliki luas tanah 1.280 m2, dan luas bangunan 250 m2 yang merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Selain itu, aset tersebut memiliki sertifikat Hak Pakai dan terdaftar di aktiva perusahaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Selama ini, lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal. Penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik aset,” ungkapnya.

Dijelaskannya, sebelum dilakukan penertiban ini, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada penghuni aset tesebut agar melakukan perjanjian sewa.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2