Sekretaris Jenderal LPSK menegaskan bahwa lonjakan kasus ini disebabkan oleh semakin banyaknya korban yang berani mengekspresikan pengalaman mereka dan melaporkan ke aparat penegak hukum. Pada tahun 2024, LPSK menangani sebanyak 1.004 kasus laporan yang terkait dengan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, di mana termasuk di dalamnya kekerasan seksual yang berbasis pada teknologi informasi dan komunikasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mirisnya, banyak pelaku kekerasan seksual yang sebelumnya juga merupakan korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, sangat penting untuk secara serius dan sungguh-sungguh memutus siklus kekerasan seksual ini.

“Saya ingin menggarisbawahi, tidak ada ruang untuk upaya damai atau restorative justice dalam konteks kasus kekerasan seksual!

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak dilakukan melalui cara-cara tertentu demi menjaga reputasi lembaga. Lembaga yang justru membiarkan kekerasan seksual, semakin merusak reputasinya,” tegas Noor Sidharta.

Sementara itu, pemateri sebelumnya, Nova El Maidah, mengajak para peserta seminar untuk senantiasa menerapkan pikiran kritis sebelum mengambil langkah di dunia maya.

Baik itu mengunggah (memposting) maupun menyebarluaskan konten,
kedua aktivitas tersebut memiliki peran penting dalam ekosistem digital. Sebagai tambahan, meskipun dunia maya menawarkan berbagai kemudahan, ia juga menyimpan sisi kelam yang tidak dapat diabaikan. Maka, selalu waspada menjadi kata kunci.

“Menjelajahi dunia maya memang memberikan sensasi tersendiri, layaknya menikmati secangkir kopi yang nikmat. Namun, jika dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan kecanduan, tentu akan berdampak negatif pada perkembangan psikologis, emosional, bahkan sosial,” ungkap Nova El Maidah, Dosen Fakultas Ilmu Komputer UNEJ.

Di penghujung seminar, Noor Sidharta mendorong mahasiswa UNEJ untuk berperan aktif dalam mendukung dan mendampingi saksi serta korban yang mendapatkan bimbingan dari LPSK melalui inisiatif Program Sahabat Saksi Korban.

Saat ini, telah terdapat 800 individu yang berperan sebagai Sahabat Saksi Korban, yang dengan sepenuh hati mendampingi baik saksi maupun korban.

Bahkan, tidak sedikit korban yang telah menerima pendampingan dari LPSK, kemudian memutuskan untuk menjadi Sahabat Saksi Korban.

>>> Silakan kunjungi berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2