BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Universitas Islam Lamongan (UNISLA) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kajian Analisis Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alih Fungsi Tanah Negara pada Lahan Sempadan Pantai”, Kamis, 4 September 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula UNISLA sebagai bentuk sinergi antara lembaga pendidikan tinggi dan aparat penegak hukum dalam mendukung penguatan sistem hukum berbasis riset dan keilmuan.
FGD ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif dalam rangka penyusunan kajian hukum terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Lamongan Nomor: Print-945/M.5.36/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, H. Rizal Edison, SH, MH, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Anton Wahyudi, SH, MH, serta jajaran pejabat Kejari Lamongan. Sementara dari pihak UNISLA, hadir langsung Rektor Dr. H. Abdul Ghofur, M.Si, para wakil rektor, dekan, serta tim akademisi Fakultas Hukum UNISLA.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh permintaan resmi Kejari Lamongan melalui surat nomor B-3068/M.5.36/Fd.2/08/2025, yang meminta UNISLA untuk membentuk tim ahli dalam rangka menyusun analisis hukum atas dugaan penyimpangan alih fungsi tanah negara yang seharusnya memiliki fungsi lindung lingkungan.
Dalam sambutannya, Kajari Lamongan H. Rizal Edison menyatakan bahwa kerja sama ini tidak hanya sebatas pengkajian kasus, tetapi bisa berkembang menjadi sinergi yang lebih luas.