Ia juga menjelaskan bahwa setelah melalui mekanisme evaluasi dan fasilitasi serta memperoleh nomor registrasi dari Gubernur Jawa Timur, pengesahan ketujuh peraturan daerah ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program prioritas pembangunan dan kebijakan strategis lainnya demi kemajuan Kabupaten Lamongan.
Dalam proses penyempurnaan Raperda, telah dilakukan perbaikan baik secara formal maupun materiil berdasarkan masukan dari empat tim pansus yang melakukan pengkajian, penelitian, dan analisis mendalam, serta memperhatikan masukan dari pihak terkait.
Pansus juga meminta agar hasil Raperda Kabupaten Lamongan yang telah disetujui segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi, sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.
Selain itu, mereka juga mendorong penerbitan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari perda tersebut, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan DPRD Lamongan dan perangkat terkait.
Dengan disahkannya tujuh Raperda ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamongan ke depan.(Bs).





