“Kami juga menyediakan kanal layanan pengaduan melalui Aplikasi Mobile JKN dan Care Center 165 yang siap siaga selama 24 jam,” imbuhnya.
BPJS Satu! adalah salah satu inovasi pelayanan yang memudahkan peserta dalam memahami hak dan prosedur layanan kesehatan.
“Dengan hadirnya petugas BPJS Satu! dan kanal pengaduan yang lengkap, diharapkan peserta JKN dapat merasa lebih percaya diri dalam mengakses layanan kesehatan di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Indah Purworini, petugas PIPP dari salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Gresik, menambahkan, keberadaan BPJS Satu! dan PIPP rumah sakit ini sangat penting.
“Kami harus berjalan beriringan demi meningkatkan kepuasan layanan peserta JKN. Kami tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga memberikan informasi terkait regulasi dan proses administrasi pelayanan pasien BPJS Kesehatan dengan sangat lengkap, sehingga pasien bisa mendapatkan pelayanan dengan nyaman dan pasti.” ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui App Store dan Play Store. Peserta yang telah memiliki akun bisa langsung masuk menggunakan nomor kartu JKN dan password.
Sedangkan peserta yang belum memiliki akun dapat mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data diri dan melakukan verifikasi melalui nomor HP atau email. Selain itu, terdapat juga layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) yang dapat diakses melalui nomor 0811-8165-165.
Dengan adanya layanan BPJS Satu! dan berbagai kanal pengaduan yang disediakan, diharapkan peserta JKN dapat lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan.(*)





