BERITASIBER.COM | MINSEL – Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan tersangka kasus pencurian warung di Desa Motoling Satu, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kamis (25/04/2024) siang.
Petugas berhasil mengamankan tersangka seorang lelaki berinisial RR alias Raimond (29) di rumahnya, desa setempat sekira pukul 13.00 wita.
Penangkapan tersangka berawal saat Tim Resmob Polres Minsel sedang melakukan pengembangan kasus pencurian warung di wilayah Motoling, kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob pun langsung menjemput tersangka bersama barang bukti sepeda motor yang dibelinya dari hasil pencurian di warung.
Kemudian petugas membawa tersangka ke Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH menerangkan jika tersangka ini juga merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.





