“Saat korban menoleh ke belakang, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung menarik tas korban,” jelas Ipda Hamzaid, Kamis (14/11/2024).
Para pelaku berhasil merampas tas korban yang berisi KTP, ATM, STNK, uang tunai Rp1 juta, dan sebuah ponsel. Kuatnya tarikan pelaku membuat korban terjatuh dari motornya, menyebabkan luka robek di kaki kanan serta luka lebam di tubuhnya.
Setelah insiden tersebut, korban segera melapor ke Polres Lamongan. Tim Jaka Tingkir pun bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi. Berkat informasi yang dikumpulkan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkap mereka di tempat persembunyiannya di Terminal Lamongan.
“Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ungkap Ipda Hamzaid. Keduanya diketahui sebagai residivis dengan catatan kriminal sebelumnya terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





