Meskipun demikian, pihaknya menegaskan bahwa penangkapan tiga hakim yang membebaskan terdakwa Georgius Ronald Tanur ini tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Pengalihan kasus ke Pengadilan Negeri dan pelaksanaan sidang tetap dapat berlangsung dengan profesionalisme, karena ini tidak terkait dengan institusi peradilan, melainkan dengan individu yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelumnya dilaporkan, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua beserta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo, telah terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang terkait dengan kasus suap untuk vonis bebas bagi terdakwa dalam perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2