BERITASIBER.COM | SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menyiapkan ruang isolasi untuk tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada kemarin.
Hal ini sejalan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), di mana setiap tahanan baru akan menjalani periode isolasi selama dua minggu setelah proses penahanan.
“Sesuai dengan Prosedur Operasional Standar, setiap tahanan baru diwajibkan untuk menjalani masa isolasi selama 14 hari,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, sebagaimana dikutip dari laporan Antara, Kamis (24/10/2024).
Mia menjelaskan, penahanan dilakukan di rutan Kejati karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim, sehingga pihaknya memberikan support penuh.
“Mengingat bahwa di kantor kami terdapat Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, tahanan akan dititipkan di Cabang Rutan yang terletak di kantor Kejati Jatim,” jelasnya.
Selain itu, rumah tahanan di Kejati memiliki kapasitas maksimum 90 individu, sementara saat ini hanya terisi oleh 43 orang. Sehingga dengan penambahan tiga orang tahanan baru, fasilitas yang ada masih tersedia.





