Ia kemudian memberikan contoh bahwa anggota DPRD Trenggalek yang bergabung dalam tim pemenangan atau berpartisipasi dalam kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara dan memastikan tidak memanfaatkan fasilitas negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Proses cuti tersebut hanya berlaku selama mereka mengikuti kampanye, dengan izin cuti yang ditembuskan ke Bawaslu dan KPU,” tambah Rusman.

Lebih lanjut, Rusman menjelaskan bahwa jika kegiatan kampanye dilakukan pada hari libur, anggota DPRD tidak perlu mengajukan izin cuti.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Informasi terkait aturan ini telah disampaikan kepada pasangan calon, partai pengusung, dan tim kampanye untuk memastikan pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan,” tegasnya.(bs)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2