BERITASIBER.COM | TRENGGALEK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek menegaskan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek yang terlibat kampanye diwajibkan untuk mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada 2024. Kewajiban ini berlaku karena mereka termasuk pejabat negara yang menerima fasilitas negara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek, Rusman Nuryadin, menjelaskan bahwa aturan mengenai cuti tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye.
“Aturan sudah sangat jelas, tertuang dalam Bab 6 PKPU yang mengatur kampanye oleh pejabat negara maupun pejabat daerah,” kata Rusman, Senin (30/09/2024).
Rusman menegaskan, ketika seorang pejabat negara mengambil cuti untuk berkampanye, mereka dilarang keras menggunakan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas atau fasilitas lain yang disediakan oleh pemerintah.
“Pejabat negara dan daerah boleh mengikuti kampanye setelah mendapatkan izin cuti, namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun,” imbuhnya.





