Menurutnya, pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang dan merugikan nama baik kliennya.

Ia menyebut pemberitaan itu tidak memberikan ruang klarifikasi yang memadai kepada pihak terlapor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Atas persoalan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan sedang mempersiapkan laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pemberitaan yang tidak komparatif tersebut sangat merugikan nama baik serta keberlangsungan usaha klien kami,” ujarnya.

“Oleh karena itu, selain memberikan klarifikasi kepada penyidik, kami mengambil tindakan tegas dengan melaporkan balik pihak-pihak terkait atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE,” lanjutnya.

Meski demikian, belum ada informasi mengenai nomor laporan polisi ataupun kepastian bahwa laporan balik tersebut telah resmi didaftarkan.

Nur Insyani juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Tuban.

Ia mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.

Menurutnya, kliennya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sekaligus membela kepentingan hukumnya.

Pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, belum tersedia keterangan resmi dari Polres Tuban mengenai hasil klarifikasi terlapor maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.

Tanggapan pihak pelapor terkait bantahan dan klaim penyelesaian keuangan juga belum tersedia.

Kasus dugaan investasi travel umrah MCI Tuban masih memerlukan pendalaman untuk memastikan duduk persoalan berdasarkan keterangan dan bukti dari seluruh pihak terkait.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2