Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelumnya, seorang suami menembak istri nya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Dusun 1 Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Peristiwa penembakan ini terjadi pada Selasa (1/10/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Korban mengalami luka tembak pada lengan kanannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Usai melakukan penembakan tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban dievakuasi oleh sejumlah warga ke rumah sakit.(bs)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2