BERITASIBER.COM | SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep amankan terduga pelaku SP (36), warga Desa Juluk, Saronggi, Sumenep, atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Kami mengamankan terduga pelaku dirumahnya berdasarkan laporan polisi LP/B/157/VII/2024 pada 1 Juli 2024,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, saat konfrensi pers di Mapolres Sumenep, Minggu (21/07/2024)
Kapolres mengungkapkan, kronologi kejadianya berlangsung pada Minggu, 30 Juni 2024, pukul 09.00 WIB di halaman rumah pelapor FN di Kelurahan Kepanjin, Sumenep.
Pelaku melakukan pencabulan untuk memuaskan nafsu biologisnya. Korban yang sedang bermain di teras meminta bantuan SP memperbaiki mainannya.
“Tersangka mencium pipi, mengelus kepala korban, dan memasukkan jarinya ke vagina korban,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.