Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka robek pada vagina dan trauma. Tersangka ditangkap pada Kamis, 18 Juni 2024, di rumahnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sejumlah barang bukti kita sita diantaranya berupa baju dan celana dalam warna merah muda bergambar boneka,” ujarnya.

“Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ” pungkasnya. (bs)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Editor : Achmad Bisri

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2