Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka robek pada vagina dan trauma. Tersangka ditangkap pada Kamis, 18 Juni 2024, di rumahnya.
“Sejumlah barang bukti kita sita diantaranya berupa baju dan celana dalam warna merah muda bergambar boneka,” ujarnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
“Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ” pungkasnya. (bs)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com
Artikel Rekomendasi
Halaman:






