Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka berinisial AH (43) dan ROP (21), keduanya warga Kabupaten Ponorogo. Keduanya kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Tulakan IPTU Suyitno mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel di motor.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu memastikan keamanan kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum. Tindakan pencegahan bisa meminimalkan potensi tindak kejahatan,” ujarnya.
Barang bukti berupa salinan STNK dan BPKB kendaraan telah diamankan pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan.(Yuan)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com






