Kerja sama dengan Ditjen Dukcapil menjadi penting karena layanan administrasi kependudukan memiliki keterkaitan langsung dengan berbagai kebutuhan masyarakat. Data dan dokumen kependudukan diperlukan untuk mendukung akses terhadap sejumlah layanan pemerintahan serta berbagai keperluan administratif lainnya.
Dengan konektivitas yang lebih stabil, pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam mengakses sistem kependudukan. Masyarakat di wilayah terpencil pun berpeluang mendapatkan layanan administrasi dengan kualitas yang lebih merata dibandingkan ketika akses jaringan masih menjadi kendala utama.
Selain memberikan manfaat bagi layanan publik, pengembangan konektivitas berbasis satelit juga menjadi bagian dari upaya memperkecil kesenjangan digital antardaerah. Indonesia memiliki kondisi geografis yang terdiri atas ribuan pulau dan wilayah dengan tingkat pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang tidak seragam.
Di sejumlah wilayah, pembangunan jaringan terestrial dapat membutuhkan investasi dan waktu yang lebih besar karena kondisi medan maupun jarak dari pusat jaringan. Dalam situasi tersebut, konektivitas satelit dapat berfungsi sebagai alternatif maupun pelengkap terhadap infrastruktur jaringan yang sudah tersedia.
Andri menegaskan bahwa Telkomsat akan terus mendukung kebutuhan konektivitas nasional melalui pemanfaatan teknologi satelit. Pengembangan layanan tersebut diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan institusi yang berada di wilayah dengan akses telekomunikasi terbatas.
Rencana penerapan konektivitas LEO di 50 daerah juga menunjukkan semakin luasnya pemanfaatan teknologi satelit dalam mendukung transformasi digital sektor pemerintahan. Infrastruktur konektivitas menjadi faktor penting agar digitalisasi pelayanan publik dapat berjalan secara inklusif dan tidak hanya terkonsentrasi di wilayah dengan infrastruktur telekomunikasi yang sudah maju.
Ke depan, sinergi Telkomsat dan Ditjen Dukcapil diharapkan dapat membantu memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan sekaligus memberikan pilihan teknologi untuk mengatasi persoalan konektivitas di daerah terpencil.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemerataan akses layanan digital, sehingga masyarakat di wilayah dengan keterbatasan jaringan tetap dapat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan secara lebih mudah dan berkelanjutan.





