Penanganan berlangsung selama kurang lebih satu jam tiga puluh menit hingga situasi dinyatakan aman dan terkendali. Setelah kondisi individu membaik, petugas memastikan tidak ada potensi gangguan lanjutan sebelum kembali ke pos.
Kejadian ini kembali menegaskan bahwa peran Damkar tidak hanya terbatas pada pemadaman kebakaran, tetapi juga mencakup berbagai layanan penyelamatan non-kebakaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Kebakaran di tingkat kabupaten/kota.
Respons cepat Damkar Palmerah mendapat apresiasi dari warga setempat yang merasa terbantu dengan kehadiran petugas dalam situasi darurat tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk tetap mengedepankan keselamatan dan segera melaporkan kejadian serupa melalui saluran resmi agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Dengan kesiapsiagaan dan pendekatan profesional, Damkar terus membuktikan diri sebagai garda terdepan dalam memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat, dalam berbagai kondisi darurat, baik yang bersifat teknis maupun sosial.(*)





