“Iya, (anak pelaku) juga ikut menganiaya,” kata Sujarwo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saksi mata yang menyaksikan kejadian itu langsung berusaha melerai.

Tak lama kemudian, pelaku langsung pergi melarikan diri. Sementara kedua korban dibawa ke RS PKU Yogyakarta guna menjalani pengobatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pelapor selaku ibu korban melaporkan ke Polresta Yogyakarta,” terang Sujarwo.

Setelah mendapat laporan peristiwa tersebut Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan kemudian berhasil menemukan terduga pelaku yang sedang sembunyi di rumah temannya di daerah Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Bantul.

“Kemudian terduga pelaku dan anaknya beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat dibawa ke Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Terduga pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia terancam dikenakan Pasal 44 ayar 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tutup Sujarwo. (WR)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2