Ketika korban tiba di TKP, langsung mendapat pengeroyokan oleh kelompok pelaku, dengan cara dibacok menggunakan senjata tajam, dan kaki korban di lindas menggunakan sepeda motor.
“Atas kejadian itu, korban mengalami luka bacok dan memar pada area punggung dan kedua tangan, kedua kaki mengalami memar. Selanjutnya ibu korban pun melaporkan kejadiannya ke Polresta Yogyakarta,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo.
Kemudian, pihak berwajib pun melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan memeriksa rekaman kamera pengintai serta keterangan para saksi diareal TKP. Hingga, 11 pelaku pun berhasil ditangkap dari berbagai lokasi.
“Pada 26 November 2024 pukul 14.00 WIB, kita berhasil mengamankan para pelaku, dan total yang berhasil diamankan 11 orang pelaku dari berbagai lokasi di Wilayah Yogyakarta. Hasil interogasi, para pelaku mengaku sengaja melakukan tawuran dengan rombongan korban, karena dipicu permasalahan pribadi antara salah satu pelaku dengan korban,” jelas Probo.
Kelompok pelaku pada malam kejadian berjumlah kurang lebih 15-20 sepeda motor, dan diketahui membawa senjata tajam sedangkan kelompok korban yang terlibat kurang lebih 7 sepeda motor dan turut membawa senjata tajam. Hingga terkini, ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih belum tertangkap.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara dalam perkara ini penyidik menetapkan 6 orang tersangka yakni TR (19) alias THARIQ, warga Patangpuluhan, Wirobrajan, FYP (18) alias YUDA, warga Semaki, Umbulharjo, JMM (18) alias JALU, warga Banguntapan, Banguntapan, Bantul, MPW (18) alias DEKO, warga Keparakan, Mergangsan, MJS (18) alias JEBRET warga Wirokerten, Banguntapan, Bantul, GPN (18) alias GANI, warga Wirokerten, Banguntapan, Bantul.
Sedangkan lima orang lainnya berstatus ABH atau Anak Berhadapan dengan Hukum yakni, RK (16) alias AWAN, (pelajar SMK N 5 Yogyakarta), warga Juminahan, Tegalpanggung, Danurejan, DRP (16) alias DENIS (pelajar SMK Koperasi Yogyakarta), warga Bausasran, Danurejan, HR (17) alias NDOGEK, warga Sampangan, Baturetno, Banguntapan, Bantul, KAM (17) alias MUYENG, (pelajar SMK 5 Yogyakarta) warga Onggopatran, Piyungan, Bantul, TF (16) alias TG, (pelajar SMK 1 PIRI Yogyakarta) warga Sampangan, Baturetno, Banguntapan, Bantul.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa, 4 buah Clurit, 3 sabit panjang, 4 unit sepeda motor, 1 unit mobil warna Silver, 1 helai pakaian yang dipakai korban.
Terhadap para tersangka dan ABH diancam dengan pasal terkait barangsiapa yang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, atau penganiayaan atau membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 , dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (WR)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





