“Wartawan dalam bekerja mendapatkan perlindungan Undang-undang yakni UU Pers Nomor 40/1999 tentang pers. Kami meminta aparat kepolisian segera bertindak serta mengusut intimidasi dan pengancaman terhadap Wartawan Slamet Riyadi,” ungkap Agung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPC PWRI Lampung Selatan sangat keberatan dengan intimidasi terhadap wartawan. Dimana pun itu.

“Untuk itu, kepada PWRI di Kabupaten Lampung Selatan diminta memonitor dan mengawal proses hukum pengaduan wartawan Slamet Riyadi,” tutur Agung.(Red)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Editor : Achmad Bisri

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2