Penyebab terbanyak perkara perceraian di Lamongan, yaitu masalah ekonomi sebanyak 802 perkara, kemudian perselisihan 627 perkara dan 125 meninggalkan salah satu pihak.
“Alasan lainnya yakni zina atau selingkuh sebanyak 123 perkara, KDRT 43, mabuk 37, judi 80, dipenjara 7, kawin paksa 6, murtad 4, dan cacat 1 perkara,” ujarnya.
Suprayitno menjelaskan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka perkara cerai yang dikabulkan di Lamongan mengalami penurunan drastis. Tahun 2023 ada sebanyak 2.336 perkara cerai yang dikabulkan, sementara tahun ini 1.857 perkara yang dikabulkan.
“Kami berupaya keras mengurangi angka perceraian, hal ini ditunjukkan dari angka perkara perceraian yang dicabut yang sebagian dilakukan setelah dimediasi,” tandasnya.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





