“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Presiden. Beliau menyampaikan bahwa akan menyelesaikan persoalan ini secara langsung, dan keputusan resmi akan diumumkan dalam waktu dekat,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan.
Keempat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, pulau-pulau tersebut kini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun, masyarakat dan sejumlah tokoh Aceh mengklaim bahwa pulau-pulau itu secara historis, geografis, dan administratif merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Sengketa ini telah memicu penolakan luas di Aceh, termasuk dari unsur Pemerintah Daerah, DPR Aceh, hingga tokoh masyarakat. Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga menyatakan bahwa keputusan tersebut mengancam integritas wilayah Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Presiden Prabowo berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Dalam Negeri dan pemerintah daerah dari kedua provinsi, untuk mencari solusi terbaik.
Menurut Prof Dr Ir Sufmi Dasco Ahmad SH, MH, Presiden menargetkan agar polemik ini tidak berlarut-larut dan langkah final akan segera diambil pekan depan.
“Presiden ingin ada kejelasan hukum dan administratif yang adil dan bisa diterima semua pihak,” ujarnya.
Langkah Presiden ini diharapkan dapat meredam ketegangan antarwilayah dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kewenangan otonomi daerah, terutama yang bersifat kekhususan seperti Aceh. Keputusan resmi dari Presiden dijadwalkan akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.(*)





