BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Seorang remaja berinisial IS (17) warga Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, ditahan Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Penahanan remaja tersebut diduga karena terlibat kasus penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Bantul, Mantrijeron, Yogyakarta tepatnya di depan Gapura Kampung Dukuh, Senin (17/6/2024) sekira pukul 01.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio dalam paparannya menyampaikan kejadian berawal pada Senin (17/6) sekira pukul 01.20 WIB.
Diduga para pelaku berjumlah sekitar 15 orang itu berjalan beriringan dengan menggunakan sepeda motor, dari arah utara ke arah selatan. Selanjutnya di simpang empat Pojok Beteng Kulon dan berhenti di Simpang Tiga Suryodiningratan.
Ketika lampu hijau, rombongan tak lain terduga sebagai para pelaku tersebut kemudian berjalan kearah selatan dan didahului oleh korban Muhammad Farhan yang berboncengan dengan Dhionisius Johan Felix, dengan mengendarai sepeda motor merk Nmax.
Lalu keduanya berhenti di depan salah satu rumah makan. Saat keduanya turun dari sepeda motornya, tiba-tiba didatangi 2 pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor merk Scoopy.
Salah seorang pelaku yang juga membawa sepeda motor menyerang dan mengayunkan senjata tajam jenis clurit, hingga mengenai Farhan dibagian lengan tangan atas dan Johan di bagian bawah ketiak sebelah kanan.
Selang beberapa saat, diantara rombongan itu ada yang akan berbalik arah dan akhirnya terjadi gesekan dan terjatuh.
Salah seorang korban lainnya, Abdullah Habib Husain yang melihatnya dan bermaksud untuk membubarkan kericuhan dan hendak menolongnya, tak luput dari serangan para pelaku.
Abdullah diserang oleh beberapa pelaku yang lebih 5 orang, dengan cara disabet menggunakan gasper sebanyak beberapa kali mengenai lengan atas tangan kiri dan lengan bawah tangan kanan.





