Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam yang ditemukan dari kantong sebelah kiri celana tersangka. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Setelah diamankan, tersangka MACL kemudian diinterogasi oleh petugas. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang disebut beralamat di kawasan Jalan Purba Ujung, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa saat ini tersangka telah ditahan guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tersangka MACL sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Polres Pematangsiantar juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Pirhot Nababan)





