BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial MACL (48) berhasil diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram di kawasan Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang dicurigai menyimpan narkotika di pinggir Jalan Adam Malik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas segera melakukan penindakan terhadap terduga pelaku.
“Pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka MACL yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor Suzuki Shogun berwarna hitam dengan nomor polisi BK 6675 TAS di pinggir Jalan Adam Malik,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Saat dilakukan penangkapan, petugas melihat tersangka sempat menjatuhkan sebuah benda dari tangan kanannya. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebuah tisu yang berisi dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram yang diduga sengaja dibuang oleh tersangka ke atas aspal.





