BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Peristiwa rekayasa laka lantas diungkap Satreskrim Polresta Yogyakarta, dan berawal dari laporan Ketua RW, Susilo Edi, yang melaporkan korban F (30) warga Pandeyan, Umbulharjo, ditemukan dalam keadaan kritis. Oleh ketua RW, korban dibawa ke Rumah Sakit Bethesda Lempuyang Wangi, Sabtu (17/8/2024) sekira pukul 08.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Satreskrim Polresta Yogyakarta Ungkap Rekayasa Kasus Laka Lantas, Ternyata Korban Meninggal Dunia Karena Aksi Penyiksaan

“Pelapor mendapatkan informasi secara langsung dari Ketua RW atas menerangkan bahwa korban Inisial F dalam keadaan Kritis, di RS Bethesda Lempuyangwangi. Setelahnya, pelapor bertemu dengan Dokter Piket IGD RS Bethesda, dijelaskan bahwa korban diantar orang yang tidak dikenal dan menerangkan merupakan korban kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 Pukul 02.00 WIB di daerah Embung Langensari Yogyakarta. Dan pelapor juga diberitahu bahwa Handphone milik korban sudah tidak ada,” jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol M. Probo Satrio didampingi Kasi Humas AKP Sujarwo, saat jumpa pers, Jumat (23/8/2024).

Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB, korban dipindahkan dari Ruang IGD ke ruang ICU dan pelapor mendapatkan penjelasan dari Dokter RS Bethesda, bahwa korban mengalami luka pukulan benda tumpul dibagian kepala belakang sebelah kiri dan ada bekas sulutan rokok di wajah serta diatasnya terdapat jahitan 4 kali.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami sejumlah luka tidak wajar. korban mengalami luka pukulan benda tumpul dibagian kepala belakang sebelah kiri dan ada bekas sulutan rokok di wajah serta diatasnya terdapat jahitan 4 kali,” ungkap Kompol Probo.

Pelapor pun curiga dengan keadaan korban, kemungkinan bukan karena kecelakaan lalu lintas melainkan karena adanya penganiayaan. Atas kejadian itu, pada Sabtu 17 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB, pelapor membuat pengaduan di Polsek Gondokusuman karena info awal TKP di Embung Langensari, dan setelah dilakukan di TKP tidak ada kejadian kecelakaan lalulintas, kemudian pelapor melaporkan ke Polresta Yogyakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sayang, pada Senin 19 Agustus 2024, sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Atas Pengaduan itu, petugas gabungan dari Polsek Gondokusuman dan Polresta Yogyakarta melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (Olah TKP), yang diduga tempat kejadian kecelakaan lalu lintas. Dan TKP itu, saksi mata mengaku tidak pernah ada kejadian laka lantas.

“Didapat info dari saksi tidak ada kecelakaan di tempat tersebut, dan juga dari TKP tersebut tidak ditemukan adanya tanda-tanda bekas kecelakaan dan hasil pemeriksaan CCTV sekitar tersebut juga tidak ditemukan adanya tandanya kecelakaan,” sambungnya.

Petugas menemukan kendaraan korban di parkiran RS Bethesda Lempuyangwangi. Polisi menyimpulkan dari hasil analisa kerusakan kendaraan, kerusakan itu bukanlah dikarenakan kecelakaan lalu lintas.

“Dan dari kegiatan tersebut Team Opsnal Satreskrim berkesimpulan korban bukan merupakan korban kecelakaan lalu lintas, melainkan korban penganiayaan dan kita berhasil mendapatkan rekaman CCTV RS Bethesda Lempuyangwangi, ketika korban dibawa ke masuk IGD dan yang menjadi penjamin adalah identitas GRS,” katanya.

Polisi menyimpulkan, korban telah mengalami kekerasan. Korban ditendang, dipukul dengan krat Bir, dipukul dengan botol minuman keras, dan disulut dengan rokok. Motifnya hanya dikarenakan tersinggung dengan omongan korban.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2