Dirinya mengaku baby lobster berasal dari daerah Gading Rejo Kabupaten Pringsewu Kota Bandar Provinsi Lampung dan akan diantarkan ke daerah Dhamasraya Sumatra Barat.
Petugas Direktorat Jenderal Pengelolahan Ruang Laut Kementerian Kelautan Perikanan Provinsi Jambi Hengky mengatakan setelah ditangkap Polisi, Puluhan Ribu benih Lobster tersebut akan dilepas liarkan kembali ke habitat di kawasan perairan terumbu Karang dan berpasir Provinsi Sumatra Barat.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 92 No. 45 / 2009 tentang Perikanan dan terancam hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp. 1.5 Milyar, tutupnya.(bs)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.comĀ





