BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lamongan kembali melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang kepada armada bus yang ugal ugalan serta melawan arus di jalan.
Langkah yang dilakukan Satlantas Polres Lamongan dengan merespon langsung dan mengambil tindakan tegas terhadap pengemudi bus yang ugal ugalan di jalan tersebut yang diketahui adalah PO Bus Widji.
Seperti diketahui sebuah video viral di media sosial menunjukkan 1 unit bus ugal ugalan melawan arus di Jalan Nasional Turi Sukodadi Lamongan beberapa waktu lalu.
Bus melawan arus di jalur utara median jalan karena tidak sabar menghadapi kepadatan lalu lintas dampak adanya proyek pembangunan gorong gorong yang melintas di jalan nasional tepatnya di Talun Sukodadi.
Dalam video tersebut pengunggah video menulis caption di instagram yang bertuliskan “ Kebiasaan Bus pantura kalau macet lawan arus (ngeblong)”.
KBO Satlantas Polres Lamongan Iptu Fifin Yuli membenarkan peristiwa bus ugal ugalan yang tengah viral dan langsung menindak tegas dengan memanggil sopir bus.
Setelah dilacak diketahui Bus yang ugal ugalan adalah sopir Bus Widji dengan nopol S 7458 UJ bernama Hadi Suprapto.
“Pengemudi dan awak bus kita panggil untuk dimintai keterangan di Unit Gakkum, Pengemudi mengakui aksi yang membahayakan itu dengan dalih klasik, karena memburu jam,” ujarnya.





