BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Unit Patroli Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan kembali melakukan penindakan terhadap truk dan kendaraan yang terparkir di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Senin (20/11/2024) malam.
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan rutin untuk menertibkan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, kemacetan lalu lintas, dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa meskipun penindakan berupa teguran hingga tilang telah sering dilakukan, masih banyak kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan.
“Jalan Panglima Sudirman merupakan jalan nasional dengan arus kendaraan yang padat, sehingga parkir liar sangat mengganggu. Kami sudah sering melakukan penindakan, termasuk penilangan, namun pelanggaran ini masih saja terjadi,” ujarnya.
Dalam patroli tersebut, petugas menindak sejumlah kendaraan yang parkir di area terlarang, memberikan edukasi kepada pengendara tentang pentingnya mematuhi rambu lalu lintas, dan menjelaskan dampak negatif parkir sembarangan.
Selain melakukan penindakan berupa teguran hingga sanksi tilang, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas.