Akibat penipuan tersebut, puluhan perwakilan jemaah telah melaporkan PT Tawwabiin Umroh dan Haji Plus ke Polres Lamongan. Berdasarkan data sementara, total kerugian diperkirakan mencapai Rp16 hingga Rp18 miliar, dengan jumlah korban melebihi 1.000 orang.
Muhlisin mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih biro perjalanan umrah. Ia menekankan pentingnya memverifikasi legalitas penyelenggara ibadah melalui aplikasi Satu Haji atau website resmi Kementerian Agama.
“Kalau tidak bisa menunjukkan izin dan visa resmi, sebaiknya jangan dipilih. Cari penyelenggara yang sudah terdaftar secara legal,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan agar warga tidak mudah tergiur dengan promosi harga murah atau testimoni yang belum terverifikasi.
“Ibadah umrah itu memerlukan biaya, kesiapan fisik, dan mental. Jangan tergoda dengan iming-iming diskon besar yang tidak masuk akal,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang penipuan berkedok perjalanan ibadah yang menimpa masyarakat Indonesia. Kemenag berharap masyarakat makin cerdas dan teliti dalam memilih penyelenggara ibadah agar tidak menjadi korban berikutnya.(Bs)





