BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Biro perjalanan umrah bernama PT Tawwabiin Umroh dan Haji Plus yang berada di Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan Jawa Timur tidak terdaftar secara resmi sebagai penyelenggara umrah.
Hal ini terkuak setelah pihak Kemenag Lamongan melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi milik pemerintah, yakni aplikasi Satu Haji.
“Setelah kami cek melalui aplikasi Satu Haji, ternyata izin travel-nya tidak ada atau fiktif,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan Muhlisin Mufa saat dikonfirmasi pada Kamis (24/7/2025) di Lamongan.
Kemenag Lamongan sebelumnya telah menerima berbagai laporan dari masyarakat yang mengaku gagal berangkat umrah meskipun telah melunasi biaya perjalanan melalui biro tersebut.
Menindaklanjuti aduan itu, pihak Kemenag sudah pernah memfasilitasi proses mediasi antara korban dan manajemen PT Tawwabiin Umroh dan Haji Plus pada April 2025 lalu.
“Dalam mediasi, mereka berjanji akan mengembalikan dana atau memberangkatkan jemaah secara bertahap,” jelas Muhlisin.
Namun hingga kini, sebagian besar jemaah masih belum mendapatkan kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana.





