Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu botol berisi arak dengan volume sekitar 1,5 liter dan satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi S 4738 JDC ke Mapolsek Sarirejo untuk penanganan lebih lanjut.
Iptu Moch. Shokep menegaskan, pihaknya akan terus mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli, pemeriksaan kendaraan, serta pendekatan kepada masyarakat. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga ketertiban dan mencegah timbulnya gangguan keamanan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau mengedarkan minuman keras secara melanggar ketentuan. Kami juga meminta para pengendara menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas. Jangan sampai aktivitas yang dilakukan justru mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat lainnya,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat turut mendukung upaya kepolisian dengan menaati aturan, menjaga lingkungan, dan tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan warga. Dengan sinergi yang baik, situasi yang aman dan kondusif dapat terus dipertahankan,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti, mencatat identitas pihak terkait, melengkapi administrasi penanganan perkara, serta melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan.
Melalui KRYD gabungan Rayon V ini, Polsek Sarirejo bersama jajaran Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya preventif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan.





