BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Solokuro Polres Lamongan Polda Jawa Timur melaksanakan razia di jalan raya pada hari Sabtu, 21 Juni 2025.

Kegiatan ini difokuskan pada penertiban terhadap penggunaan knalpot brong, peredaran minuman keras (miras), senjata api (senpi), narkoba, dan senjata tajam (sajam).
Razia dimulai pada pukul 20.00 WIB dan melibatkan seluruh anggota Polsek Solokuro yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan di beberapa titik rawan di wilayah hukum Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat, serta menindak tegas pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat.
Selama razia berlangsung, petugas berhasil mengamankan sebuah sepeda motor yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan di jok sepeda motor tersebut 5 botol minuman keras jenis arak yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter.
Penemuan ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah mengenai pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.