3. Tidak menjalankan fungsi sosial sebagaimana mestinya.
Menurut Jonahar, penertiban dilakukan bukan untuk merampas hak masyarakat, melainkan demi mencegah konflik agraria dan memastikan penguasaan tanah sesuai aturan yang berlaku.
Berbeda dengan SHM, tanah berstatus HGU dan HGB memiliki ketentuan yang lebih ketat. Berdasarkan PP yang sama, tanah dengan HGU atau HGB bisa masuk dalam objek penertiban jika dalam jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya hak tersebut tidak dimanfaatkan sesuai dengan proposal awal permohonan, baik untuk usaha pertanian maupun pembangunan.
“Kalau HGU, harus diusahakan sesuai proposal awal. Kalau HGB, harus dibangun dan dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya. Sementara hak milik, perlu dijaga agar tidak dikuasai pihak lain dan tetap memenuhi fungsi sosialnya,” tambah Jonahar.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang berada dekat maupun jauh dari tempat tinggal, agar tetap merawat dan memperhatikan legalitas serta fungsinya.
Sebagai penutup, Jonahar menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pengambilalihan paksa, melainkan langkah untuk memastikan bahwa seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal.
Hal tersebut sejalan dengan amanat konstitusi dalam Pasal 33 UUD 1945, bahwa sumber daya agraria harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.(Bs)





