BERITASIBER.COM | GRESIK – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan jaminan bagi peserta yang menjalani persalinan, meskipun tanpa melakukan pemeriksaan rutin selama kehamilan.
Namun, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tetap diharuskan mengikuti prosedur pelayanan dan indikasi medis yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa persalinan, baik normal maupun caesar, dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti klinik, puskesmas, atau bidan jejaring.
Sementara itu, persalinan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat, komplikasi, atau penyakit penyerta pada pasien.
“Persalinan di FKRTL diutamakan untuk risiko tinggi,” tegas Janoe.
Janoe juga menekankan pentingnya pemeriksaan rutin atau Antenatal Care (ANC) untuk mengantisipasi potensi kesulitan saat persalinan.
Dengan ANC, petugas medis dapat memetakan rencana persalinan, apakah dapat dilakukan di FKTP atau perlu dirujuk ke pelayanan spesialistik. Meskipun demikian, riwayat ANC tidak menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan jaminan persalinan melalui JKN.
“Peserta yang tidak melakukan pemeriksaan rutin tetap dapat dijamin saat persalinan, asalkan mengikuti prosedur layanan. Jika tidak ada keluhan, persalinan dapat dilakukan di FKTP. Namun, jika ada indikasi medis yang memerlukan tindakan spesialistik, peserta akan dirujuk ke FKRTL,” jelas Janoe.





