Dalam situasi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung menuju rumah sakit tanpa perlu rujukan dari FKTP. Penentuan kondisi gawat darurat akan dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Peserta dapat mengakses layanan di rumah sakit terdekat, bahkan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit tersebut akan menagihkan klaim ke BPJS Kesehatan, dan peserta akan dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama setelah kondisinya stabil,” tambahnya.
Kemudahan dalam penjaminan persalinan melalui JKN dirasakan oleh Mariam Bella (28), seorang peserta dari Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Bella mengungkapkan kepuasannya terhadap layanan persalinan yang diterimanya.
“Persalinan pertama saya sangat terbantu dengan adanya BPJS Kesehatan. Semua biaya dijamin, meskipun saya tidak melakukan pemeriksaan rutin. Saat itu, saya langsung ke IGD karena pecah ketuban, dan ternyata harus dilakukan operasi caesar. Saya sempat khawatir dengan biaya, tetapi alhamdulillah semua ditanggung BPJS Kesehatan,” ungkap Bella.
Bella menambahkan bahwa menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah investasi untuk masa depan.
“Kita tidak bisa meramal kondisi kesehatan, jadi dengan JKN, saya dan keluarga merasa lebih tenang karena jaminan ini tidak mengenal usia dan penyakit,” tutupnya.
Dengan adanya program JKN, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses layanan kesehatan yang optimal, terutama dalam proses persalinan yang aman dan terjamin.(Bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com






