BERITASIBER.COM | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Selasa (5/11/2024)
Penandatanganan PP tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, disaksikan Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Maman Abdurrahman Menteri UMKM, dan Andi Amran Sulaiman Menteri Pertanian.
Kemudian, hadir juga Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri, Jenderal TNI Agus Subiyanto Panglima TNI, serta perwakilan kelompok tani dan nelayan.
Mengenai hal-hal yang teknis seperti persyaratan, Prabowo bilang itu akan ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujarnya.
Lewat kebijakan penghapusan utang pinjaman, Presiden berharap bisa membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan.
“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” katanya.
Lebih lanjut, RI 1 menginginkan para petani, nelayan di seluruh penjuru Tanah Air bisa bekerja dengan tenang serta penuh semangat.





