Namun tentu di lapangan tidak mudah memenuhi kuota yang diharapkan karena banyaknya guru PAUD yang selama ini mengabdi di negeri ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Alhasil, jelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2024, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek) telah menunjukkan komitmen menuntaskan permasalahan guru non-ASN PPPK di Indonesia. Salah satunya mendorong jumlah formasi guru PPPK di masing-masing Pemda (pemerintah daerah) menjadi lebih banyak kuotanya.

“Kami di Ditjen GTK tidak memiliki kewenangan untuk mengunci jumlah formasi akhir, karena ini kewenangan masing-masing daerah. Poin terpenting yang telah kami lakukan adalah dengan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemberdayaan Apartur Negara – Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan pemerintah daerah berdasarkan data kebutuhan guru di tiap daerah,” jelas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendibud Ristek, Nunuk Suryani, saat di Jakarta, 31/8/2024 lalu, dilansir dari rilis Kemendikbud.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebagai informasi, Persyaratan Khusus P3K Guru PAUD 2024 adalah memiliki kualifikasi, yaitu:

a. Ijazah S1 (Strata 1) Pendidikan Anak Usia Dini atau S1 (Strata 1) PGSD

b. Memiliki Akta IV (bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik)

c. Memiliki Sertifikat Pendidik (bagi yang telah memiliki)

Nah, bagi anda yang sekarang mengabdi sebagai guru PAUD namun belum resmi sebagai PPPK, semoga bisa mencoba mengikuti seleksi PPPK Guru PAUD pada 2025 mendatang.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2