BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Ada yang menarik dalam reses anggota Komite III DPD RI Dr. Lia Istifhama, M.E.I. Tepatnya saat senator cantik itu menjalani masa reses di Paciran, Lamongan pada Sabtu (2/11/2024).
Di sela sesi tanya jawab pasca pemaparan materi terkait pengasuhan multikultural di hadapan sekitar 400 peserta tersebut, keponakan Gubernur Jatim 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa itu mendapat aspirasi tentang PPPK bagi Guru PAUD.
Ima, pengurus Fatayat NU setempat yang juga Pegiat Guru PAUD di Lamongan, menyampaikan aspirasinya.
“Kalau bicara generasi emas, maka tumbuhnya karakter ilmu dan mental adalah pada pendidikan usia dini, yaitu PAUD. Saya berharap ning Lia bisa memperjuangkan pengangkatan PPPK bagi Guru PAUD,” harapnya.
Mendapat aspirasi yang sesuai dengan Komite III DPD RI yang diantara lingkup tugas adalah pendidikan dan agama, ning Lia pun memberikan jawaban atas aspirasi yang diterimanya.
“Sebenarnya terkait kuota guru PAUD, kita ketahui bahwa Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru dibuka pada 2024 yang tentunya wajar jika di daerah banyak belum tersosialisasi secara baik, apalagi memenuhi harapan guru PAUD. Ini merupakan PR besar yang mana seusai bidang kerja Komite III karena guru PAUD memang memiliki andil besar dalam tumbuh kembang anak,” jawabnya.
“Guru PAUD sangat penting karena memiliki keahlian khusus dalam mendidik anak-anak pada fase perkembangan awal, terutama dalam hal pendekatan yang berfokus pada perkembangan sosial-emosional dan pembelajaran yang berbasis permainan. Sehingga kepedulian terhadap nasib guru PAUD memang kebutuhan semua pihak karena terkait persiapan generasi emas,” tambahnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya cerita PPPK bagi guru PAUD?
Impian para guru TK untuk ikut tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah terkabul sejak 2022 lalu. Melansir akun resmi Kemendikbud khusus guru PAUD, yaitu https://paudpedia.kemdikbud.go.id/dijelaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga guru jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada tanggal 31 Oktober 2022 lalu.





