Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa miras jenis toak sebanyak satu galon dengan kapasitas sekitar 30 liter. Miras tersebut diamankan dari warung milik seorang perempuan berinisial Sri.
Selanjutnya, pemilik warung dilakukan pendataan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Lamongan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Polsek Solokuro menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.
Dengan adanya KRYD secara berkelanjutan, diharapkan wilayah Kecamatan Solokuro tetap aman, tertib, dan kondusif.






