BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Jajaran Polsek Solokuro Polres Lamongan Polda Jawa Timur terus mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras (miras) tradisional jenis toak dari sebuah warung di wilayah Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
KRYD tersebut dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Solokuro, Iptu M. Samsul Arifin, S.H., dengan sasaran peredaran miras di warung-warung yang ada di wilayah hukum Polsek Solokuro. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan adanya penjualan miras di lingkungannya.
Berdasarkan informasi yang diterima, salah satu warung yang berada di tanah Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, diduga menjual minuman keras. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Samapta bersama anggota langsung melakukan patroli dan pengecekan di lokasi.
“Hasil pengecekan di lapangan membenarkan laporan masyarakat. Petugas mendapati sebuah warung yang menjual miras tradisional jenis toak,” ujar Iptu M. Samsul Arifin.






