Dalam sesi ini, dilakukan pemilihan pimpinan rapat, diikuti dengan pemilihan pengurus dan pengawas koperasi. Pembahasan mengenai permodalan juga menjadi fokus, termasuk penetapan simpanan pokok dan wajib serta permodalan lainnya.
Kegiatan ini juga membahas bidang usaha dan rencana kerja koperasi, termasuk model bisnis, mitigasi risiko, dan prospektus bisnis.
Selain itu, peserta menetapkan domisili kantor Koperasi Desa Merah Putih dan memberikan masukan serta saran untuk pengembangan koperasi ke depan. Rapat ditutup dengan pembacaan kesimpulan keputusan dan pengesahan hasil musyawarah.
Dalam catatan kegiatan, agenda pembahasan mencakup ketahanan pangan, Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, serta langkah-langkah komprehensif dan terkoordinasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Inpres ini berfokus pada pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan untuk meningkatkan ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan pembangunan desa menuju Indonesia Emas 2045.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan tertib, mencerminkan kerjasama yang baik antara aparat dan masyarakat. Dokumentasi kegiatan terlampir sebagai bukti pelaksanaan Musdes Khusus ini.
“Dengan adanya pembentukan Koperasi Merah Putih, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Tambakmenjangan dan mendukung program ketahanan pangan serta pemerataan ekonomi di wilayah tersebut,” terang Kapolsek Sarirejo Iptu Sono.(Bs).






