Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan bahwa sekitar pukul 03.00 WIB, kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lamongan Kota.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berada di Desa Tlogorejo, Kecamatan Sukodadi. Anggota Polsek Lamongan Kota berkoordinasi dengan Polsek Sukodadi dan berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Ipda M. Hamzaid.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Lamongan Kota untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 huruf e KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, dan pihak kepolisian mengimbau agar warga tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindakan kekerasan di lingkungan sekitar.(Bs).





