BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Polsek Lamongan Kota melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan di wilayahnya pada hari Minggu, 29 Juni 2025.

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan sejumlah personil dari Polsek.
Kapolsek Lamongan Kota, KOMPOL Mukhamad Fadelan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menanggulangi peredaran minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Tim yang terdiri dari Kapolsek, Pawas, Kanit Lantas, Kanit Samapta, KSPKT, dan anggota Polsek Lamongan Kota melakukan patroli rutin dan menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penjual minuman keras di wilayah Jalan WR Supratman, Desa Plosowahyu.
Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung menindaklanjuti dengan melakukan razia di lokasi yang dimaksud.