Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain uang tunai sejumlah Rp. 350.000,-, satu buah senter merek Shuangxiong berwarna hitam, satu unit sepeda motor Honda tipe NF 100 (Supra) berwarna hitam, dan dua buah lidi yang digunakan pelaku untuk mengambil uang dari kotak amal.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lamongan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IPDA M. Hamzaid menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli untuk mencegah tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Lamongan.

“Kami akan terus mengupayakan pengawasan secara maksimal untuk mencegah tindak kriminal di wilayah hukum Polres Lamongan.” tutupnya.(bs)

Editor : Achmad Bisri

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2