BERITASIBER.COM | DEPOK – MI seorang Pemilik tempat penitipan anak atau daycare yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat diringkus kepolisian Depok, Rabu (31/07/2024) kemarin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polisi Tangkap Pemilik Penitipan Anak yang Aniaya Balita di Depok, Ternyata Begini Motif Pelaku

Pelaku MI ditangkap setelah dilaporkan karena melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) hingga mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung. Aksi MI sebelumnya viral setelah terekam melakukan pemukulan terhadap MK yang terjadi pada 10 Juni 2024 lalu.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, dari keterangan pelaku, motif yang bersangkutan melakukan penganiayaan karena khilaf.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan menyatakan karena khilaf,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Depok, Kamis (01/08/2024).

Kata Kapolres, pihaknya tidak percaya begitu saja dari pengakuan pelaku tapi akan memperdalam motif secara khusus, termasuk pemeriksaan psikologinya.

“Terkait motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk yang bersangkutan akan kita periksa dari segi psikologinya,” ungkapnya.

Kombes Pol Arya juga menambahkan, korban saat ini bertambah menjadi dua. Selain MK yang berusia dua tahun, ada juga korban lain yaitu HW yang berusia sembilan bulan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2